Sukabumi - Penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi menyerahkan Berkas Perkara kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Cibadak Kabupaten Sukabumi.
Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan dalam rilis resminya penyerahan Berkas Perkara kepada PJU itu merupakan proses penyerahan tahap 1 dimana Berkas Perkara penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum guna dilakukan pemeriksaan dan penelitian oleh Jaksa selaku penuntut.
Baca juga:
Polri Siap Tindak Dugaan Permainan Karantina
|
" Ada delapan berkas perkara yang telah serahkan oleh penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari dua laporan polisi yang sedang ditangani, " Jelas Aah pada hari ini. Rabu (13/07/22).
Selanjutnya Aah mengatakan penyerahan Berkas Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi diwilayah Kecamatan Cikembar dilaksanakan pada tanggal 12 Juli 2022, sedangkan untuk Berkas Perkara dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi diwilayah Kecamatan Palabuhanratu dilaksanakan pada tanggal 13 Juli 2022.
Lebih jauh Aah mengatakan dalam kasus dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi baik diwilayah Kecamatan Cikembar maupun Kecamatan Palabuhanratu, penyidik Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah menetapkan 7 (tujuh) orang tersangka.
" Selanjutnya apabila delapan Berkas perkara tersebut nantinya sudah dinyatakan lengkap oleh pihak Jaksa penuntut, maka segera akan kami limpahkan para tersangka dan barang buktinya kepada JPU dalam penyerahan tahap dua, " sambung Aah lagi.
Sebelumnya diketahui Polres Sukabumi tengah melakukan penyidikan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang terjadi dua wilayah yaitu pada SPBU di Desa Sukamulya Kecamatan Cikembar dan di Jalan Pelita Cipatuguran Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi.