Sukabumi - Tanpa perlawanan terduga pelaku penganiayaan dan percobaan IM dirumahnya dirumahnya Desa Bantarsari Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi, Jumat (15/04/22) tadi sore sekira pukul 15.30 wib.
Kapolsek Lengkong Akp Acep Sujana memimpin langsung penangkapan tersebut bersama anggota unit Reskrim Polsek Lengkong Polres Sukabumi.
Seperti diberitakan sebelumnya IM pada hari Rabu tanggal 13 April 2022 sekira pukul 20.30 wib diduga telah melakukan penganiayaan dan mencoba memperkosa seorang perempuan bernama ER dirumahnya di Kecamatan Pabuaran Kabupaten Sukabumi.
Menurut Acep Sujana pelaku mendatangi korban yang sedang sendiri dirumahnya, pelaku mengetuk pintu rumah korban namun setelah dibuka pelaku langsung masuk ke dalam rumah dan memaksa korban untuk menutup pintu, namun ditolak oleh korban.
" Sempat terjadi saling tarik menarik gagang pintu hingga korban berteriak minta tolong, " ungkap Acep kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi.
" Pada saat korban minta tolong itulah pelaku mencabut pisau dari pinggang nya dan menusuk korban sebanyak 6 kali, " sambungnya.
Selanjut Acep mengatakan korban menderita luka tusuk senjata tajam di dada, dibawah payudara, pinggang dan lengan.
" Setelah itu pelaku melarikan diri ke arah kebun dibelakang rumah, " ujar Acep.
Korban saat ini dalam perawatan pihak Puskesmas Kecamatan Lengkong untuk diobati lukanya.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humasnya Ipda Aah Saepul Rohman membenarkan upaya penegakan hukum oleh Polsek Lengkong Polres Sukabumi.