SUKABUMI - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap lima tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Sukabumi, Jawa Barat yang korbannya beberapa diantaranya merupakan anak di bawah umur.
"Lima tersangka ini berasal dari daerah berbeda dan mempunyai perannya masing-masing dalam menjalankan aksinya, " kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruli Pardede di Sukabumi, Selasa (13/06/2023).
Adapun lima tersangka tersebut berinisial (ES) Perempuan Usia 41 Th Peran Perekrut (AR) Laki Laki Usia 56 Tahun Peran Membantu Pengurusan Dokumen Palsu (RA) Laki Laki Usia 27 Tahun Peran Membantu Pengurusan Dokumen Palsu (MY) Laki Laki Usia 62 Tahun Peran Membantu Pengurusan Dokumen Palsu (U) Laki Laki Usia 47 Tahun Peran Membantu Mengantar Proses Medical (Dpo) (APS) Laki Laki Usia 54 Tahun Peran Pemroses Keberangkatan Korban (Dpo).
Menurut Maruli, dari hasil pengungkapan kasus TPPO ini, pihaknya berhasil menyelamatkan delapan perempuan belia yang merupakan korban dari sindikat TPPO tersebut. Dua orang korban Anak Perempuan Usia 16 Tahun Dipekerjakan Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Bulan Dinegara Arab Saudi, Saat Ini Sudah Kembali Ke Indonesia dan Anak Perempuan Usia 15 Tahun Dipekerjakan Di Negara Arab Saudi Sebagai Asisten Rumah Tangga Selama 1 Tahun. Dan Saat Ini Pihak Kepolisian Sedang Berupaya Untuk Pemulangan Korban Yang Masih Berada Dinegara Arab Saudi.
Modus yang dilakukan para tersangka saat korban yang berniat untuk mencari pekerjaan. korban yang masih berusia dibawah umur dengan menggunakan media sosial facebook berkenalan dengan pelaku es (perekrut) dan berlanjut berkomunikasi melalui whatshap. setelah itu korban datang ke rumah pelaku es dan meminta bantu untuk mencarikan pekerjaan. lalu oleh pelaku es korban dibawa dan dikenalkan ke pelaku aps (pemroses), dengan niat akan diberangkatkan ke negara arab saudi untuk menjadi asisten rumah tangga.
"Tersangka mengincar korban yang masih berusia pelajar dan hingga kini kami masih mengembangkan kasus dugaan TPPO ini apakah ada korban maupun tersangka lainnya, " tambahnya.
Lima tersangka dijerat dengan Pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO dengan ancaman kurungan penjara paling lama 16 tahun dan denda sebesar Rp120 juta hingga Rp600 juta.