Satuan Reskrim Polres Sukabumi telah memeriksa empat orang saksi dalam kasus pengrusakan pos pungut retribusi kawasan wisata pantai Ujung Genteng Kecamatan Ciracap Kabupaten Sukabumi. Kamis (12/05/22).
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalu Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti Hermawan santosa mengatakan dengan berkoordinasi dengan tokoh masyarakat setempat, maka ada empat orang warga yang berhasil kami mintai keterangannya terkait peristiwa pengrusakan pos pungut retribusi tempat wisata di Ujunggenteng.
" Ke empat orang warga tersebut secara kooperatif bersedia diperiksa oleh penyidik, " ungkap I Putu Asti Hermawan santosa kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi sore ini dikantornya.
Selanjutnya Putu menerangkan, dari hasil pemeriksaan terhadap empat orang warga tersebut, ada salah satu warga yang terindikasi terlibat dalam peristiwa pengrusakan pos pungut retribusi masuk kawasan wisata pantai Ujunggenteng yang terjadi pada hari Rabu (11/05/22).
Putu juga mengatakan dari keterangan empat orang itu terungkap ada beberapa nama yang muncul dan diduga terlibat dalam pengrusakan pos pungut retribusi Ujunggenteng beberapa hari yang lalu.
" Terkait informasi yang didapat dari hasil keterangan ke empat warga tersebut, kami akan mendalaminya lebih lanjut, " tutur Putu.
Seperti diberitakan sebelumnya telah terjadi pengrusakan pos pungut retribusi masukan kawasan wisata oleh sejumlah warga.
Pengrusakan pos ini ditenggarai adanya kekesalan warga dengan banyaknya sampah padahal petugas memungut uang retribusi dilokasi tersebut.
" Untuk motif dari kejadian tersebut, kami masih melakukan penyelidikan, " pungkas mantan Kasat Reskrim Cirebon Kota itu.