Sukabumi - Beberapa waktu lalu dunia maya Sukabumi diramekan dengan viralnya keluhan sopir travel tentang pungutan liar yang menimpa sopir travel tersebut dikawasan Karanghawu Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi.
Akhirnya jajaran Satuan Reskrim Polres Sukabumi merespon cepat dengan mengamankan enam pelaku yang diduga telah melakukan pungutan liar terhadap sopir AB.
Hal ini terungkap dalam rilis kasus yang disampaikan Wakapolres Sukabumi Kompol R Bimo Moernanda yang didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi Akp I Putu Asti Hermawan Santosa di Mapolres Sukabumi siang tadi, Senin (14/03/22)
Menurut Bimo Satuan Reskrim telah melakukan penindakan terhadap enam orang yang diduga melakukan pungutan liar diluar tarif yang seharusnya.
" Modus pelaku mereka memakai rompi parkir dan memakai nametag serta mencetak kupon sendiri dengan nama desa padahal pelaku bukan utusan desa, " ungkap Bimo kepada awak media.
Ke 6 (enam) orang pelaku yang telah diamankan masing-masing berinisial SU sebagai koordinator, AA, DR, YF, DB, dan IS semuanya berperan sebagai juru parkir.
" Kita akan dalami kasus ini karena saksinya sendiri rekan-rekan ketahui belum dapat kita periksa, yang bersangkutan masih ada urusan diluar kota, " pungkasnya.