Sukabumi, 16 November 2023 Kapolsek Surade, AKP ASEP SUNDANA SH. MM., memimpin pelaksanaan Operasi Miras di wilayah hukum Polsek Surade pada Kamis, 16 November 2023, mulai pukul 20.00 WIB hingga selesai. Sasaran operasi kali ini adalah Cafe Karaoke Pantai Minajaya.
Operasi tersebut melibatkan personil yang ditugaskan dengan rinci, antara lain AIPDA B. Silalahi P.B., AIPDA Dwi A.S., BRIPDA Billy H.H., dan BRIPDA Rekhzy Rafael Lomboan. Tujuan dari operasi ini adalah untuk mengendalikan dan meminimalisir peredaran miras ilegal di wilayah tersebut.
Pelaksanaan operasi ini berhasil mengidentifikasi dan menangkap diduga pelaku atau penjual miras, yaitu Hendrik (38 tahun) asal Sukabumi, bertempat tinggal di Kp. Nelayan Kutamara Desa Ipis, Kecamatan Surade, Kabupaten Sukabumi. Alamat pelaku juga tercatat di Jln. Pantai Minajaya.
Dalam hasil operasi, berhasil diamankan barang bukti berupa satu botol minuman keras merk Anggur Putih dan satu botol bir Anker. Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dengan lancar dan kondusif tanpa adanya hambatan yang signifikan.
Kapolsek Surade menyampaikan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya Polsek Surade dalam menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari peredaran miras ilegal. Langkah tegas ini juga sejalan dengan komitmen kepolisian dalam menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
Proses hukum terhadap pelaku dan barang bukti akan terus dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepolisian mengajak masyarakat untuk tetap aktif dalam memberikan informasi terkait peredaran miras ilegal agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan efektif.