Sukabumi_Seorang ibu rumah tangga inisial NA (23) warga Desa Tenjojaya Kecamatan Cibadak diamankan polisi oleh Unit Reskrim Polsek Cibadak Polres Sukabumi dirumah orangtuanya.
Menurut Kapolsek Cibadak Kompol Maryono NA diamankan karena yang bersangkutan telah melakukan penipuan dengan modus menjual minyak goreng murah yang diposting di Facebook.
"Pada awalnya pelaku NA ini memposting foto minyak goreng diakun Facebook dan mencantumkan nomor hp milik suaminya KK, " ujar Maryono kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, Sabtu (19/2/22).
Masih menurut Maryono tidak lama berselang ada korban yang bernama Isep Ginanjar berminat dengan minyak goreng yang diposting NA dengan menghubungi nomor suaminya dan oleh suaminya langsung diberikan nomor hp NA kepada korban.
Korban menghubungi nomor hp milik NA dan menanyakan tentang harga minyak goreng yang dijual NA.
"NA pada saat itu menawarkan minyak goreng kepada korban dengan harga 140 ribu rupiah per dus, " ungkap Maryono.
Karena harganya murah maka korban memesan kepada NA untuk membeli minyak goreng sebanyak 120 dus dan disanggupi oleh NA dengan uang muka sebesar 50 persen melalui transfer melalui rekening BCA.
Akhirnya korban mengirim uang muka lewat bank BCA sebesar 8, 5 juta rupiah pada tanggal 1 Pebruari 2022.
" NA berjanji akan mengirimkan minyak goreng kepada korban pada esok harinya, namun NA tidak menepati janjinya dengan alasan harga minyak naik, " tutur Maryono.
Kemudian NA menurut Maryono menghubungi korban lagi kali ini dengan alasan belum bisa mengirimkan minyak goreng pesanan korban karena minyak goreng tertahan oleh pihak Kepolisian, namun saat itu NA meminta pelunasan sebesar 9, 3 juta rupiah dan minyak goreng akan dikirim pada hari Senin tanggal 7 Pebruari 2022.
Korban percaya begitu saja dan memenuhi pelunasan pembelian minyak goreng seperti yang di minta NA.
"Ternyata minyak goreng yang dijanjikan NA tidak dikirim ke rumah korban, malah nomor hp NA tidak aktif dan tidak bisa dihubungi, " Jelas Maryono lagi
Akibat ulah NA ini korban mengalami kerugian sebesar Rp 17.800.000 (tujuh belas juta delapan ratus ribu rupiah, -)
" Kami sedang mengembangkan kasus ini karena diduga masih ada korban lain yang telah dirugikan NA, " pungkas Maryono.