Rabu, 18 September 2024, sekitar pukul 15.30 WIB, sebuah kebakaran terjadi di Perumahan Graha Kiaralawang, RT 01/021, Desa Citepus, Kecamatan Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi. Kebakaran tersebut menghanguskan sebuah rumah villa kayu berukuran 4x4 meter milik pasangan suami istri Dedeu dan Deni Ramdani.
Menurut laporan yang diterima dari warga setempat, api awalnya terlihat membakar ilalang di samping rumah bidan Puri, sekitar 60 meter dari lokasi kebakaran. Karena tiupan angin kencang, api cepat menyebar hingga membakar bagian atap rumah villa milik Deni. Piket SPKT I Polsek Palabuhanratu segera bertindak, dibantu oleh warga dan Tim Pemadam Kebakaran Pos Palabuhanratu, yang mengerahkan 3 unit mobil pemadam. Api berhasil dipadamkan setelah 10 menit penanganan.
Kapolsek Palabuhanratu, Kompol Roni Haryanto, S.IP, M.H., menjelaskan kronologi kebakaran tersebut. "Api diperkirakan berasal dari ilalang yang terbakar, kemudian percikan api terbawa angin hingga membakar injuk di atas genteng rumah warga. Beruntung, tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini, " ujar Kapolsek.
Kerugian materil akibat kebakaran tersebut diperkirakan mencapai Rp 7 juta, karena sebagian besar barang-barang di dalam rumah tidak sempat diselamatkan. Pemilik rumah saat kejadian tidak berada di tempat karena tengah mendampingi keluarganya di rumah sakit.
Tindakan yang diambil oleh pihak kepolisian, bersama dengan petugas damkar, meliputi pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP), pemadaman api, evakuasi, koordinasi dengan instansi terkait, serta pendataan kerugian. Kegiatan berjalan aman dan lancar, serta situasi kembali kondusif setelah api berhasil dipadamkan.