Pada Rabu, tanggal 13 Maret 2024, pukul 23:00 WIB hingga selesai, Unit Samapta Polsek Gegerbitung telah melaksanakan patroli Biru di Wilayah Hukum Polsek Gegerbitung. Dalam kegiatan ini, Aipda Yogi Mei dan Bripta Lutfie H bertugas sebagai petugas patroli untuk memastikan keamanan dan ketertiban masyarakat di malam hari.
Dalam upaya preventif terhadap berbagai bentuk tindak kriminalitas, pesan-pesan Kamtibmas disampaikan kepada warga masyarakat. Mereka diimbau untuk aktif melakukan kegiatan ronda malam dan keliling di sekitar lingkungan mereka guna meminimalisir potensi kejadian tindak kriminal seperti Curas (Curi dengan Kekerasan), Curat (Curi dengan Pemberatan), Curanmor (Curi Motor), serta untuk mengantisipasi gangguan Kamtibmas lainnya.
Tak hanya itu, warga juga diinformasikan agar segera menghubungi Call Center 110 apabila terjadi kejadian atau mendapat informasi mengenai situasi yang membutuhkan tindakan kepolisian.
Dalam laporan yang disampaikan, Kapolsek Gegerbitung, IPTU Bayu Sunarti Agustina, S.E., menyatakan bahwa situasi pada malam tersebut dapat dikatakan terkendali dan kondusif berkat upaya patroli yang dilakukan oleh Unit Samapta Polsek Gegerbitung.
Demikianlah laporan ini disampaikan sebagai bentuk komitmen Polsek Gegerbitung dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukumnya.