Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi

    Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi
    Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, Ini Kata Kapolres Sukabumi

    POLRES SUKABUMI - Jajaran kepolisian satnarkoba polres Sukabumi amankan sejumlah warga diduga terlibat tindak pidana penggunaan obat keras terbatas dan narkotika jenis sabu sabu.

    Sebanyak 10 orang yang diamankan yakni  6 orang terlibat kasus narkotika berinisial EJ, AM, BB, dan MD, dan 4 orang terlibat kasus obat keras terbatas berinisial ST, MS, ML, dan AM.

    Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat narkoba AKP Enjo Sutarjo mengatakan dari para tersangka yang telah berhasil diamankan juga turut barang bukti diamankan narkotika jenis sabu sabu berbagai paket dengan total 17, 90 Gram, sementara untuk barangbukti obat keras terbatas sebanyak 50.426 butir obat tramdol, 4.300 Hexymer dan juga 6 unit Handpone.
     "HP ini merupaka milik para pelaku yang digunakan untuk melakukan transaksinya, dan juga sejumlah uang tunai hasil dari pada transaksi narkotika dan obat obatan terlarang oleh penyidik tercatat dalam register barangbukti, " ujar Maruly Pardede.

    Lanjut Maruly, adapun modus penjualan yang dilakukan para tersangka tersebut berbagai macam cara, salah satunya menawarkan langsung secara COD, juga yang menawarkan dengan sistem tempel yakni menitipkan barang kepada orang pertama yang telah melakukan komunikasi dengan pembeli melalui media sosial.
     "Nah kemudian menyampaikan barang ditaruh di salah satu tempat, yang bersangkutan pergi si pemesan datang kesana, mereka tidak bertemu langsung, " jelasnya.

     "Yang jelas komuniksasi dilaksanakan tertutup karena sudah saling berinteraksi sebelumnya sehingga sangat terbatas pembeli yang akan memesan barang dari para pelaku yang merupakan bandar, " sambungnya.

    Masih kata Maruly, kepada para tersangka satnarkoba menerapkan pasal 114 atau 112 dan atau pasal 111 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika ancaman maksimal seumur hidup, selanjutnya terhadap tindak pidana obat keras terbatas pasal 197 junto 106 ayat 1 UU no 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

     "Jadi para tersangka ini yang telah diamankan ada yang residivis, ada yang belum pernah tertangkap, bukan dikategorikan baru tapi belum pernah tertangkap, " bebernya.

    polres sukabumi polda jabar kapolres sukabumi akbp maruly pardede aa dede
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Sepuluh Orang Berhasil Diamankan Polres...

    Artikel Berikutnya

    Terima Dubes Rusia, Prabowo Utarakan Masukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Bhabinkamtibmas Polsek Simpenan Polres Sukabumi Pantau Proses Pelantikan dan Pelatihan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS)
    Bhabinkamtibmas Desa Mekarasih Polsek Simpenan Polres Sukabumi Monitoring Pelantikan dan Bimtek KPPS untuk Pilkada 2024
    Bhabinkamtibmas Polsek Ciracap Desa Gunung Batu Laksanakan Kegiatan DDS untuk Jaga Kamtibmas Jelang Pilkada 2024
    Anggota Polsek Cikidang Polres Sukabumi Gelar Safari Subuh di Mesjid Al Arohim Desa Nangkakoneng

    Ikuti Kami