Sukabumi, H (22) seorang pemuda pengangguran menyetubuhi mantan pacarnya yang masih berusia dibawah umur sebutnya saja Mawar (bukan nama sebenarnya ) berumur 14 tahun hingga hamil dua bulan.
Menurut Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede dalam Rilis Kasusnya, pelaku melakukan persetubuhan terhadap mawar sebanyak tiga kali dirumah orang tuanya di Kecamatan Bojong Genteng Kabupaten sukabumi, sekitar bulan Desember 2021 sampai bulan Mei 2023.
“ korban dijanjikan oleh pelaku akan menikahi korban, ” ungkap Maruy kepada awak media di Mapolres Sukabumi, Kamis kemarin (01/06/23).
Ketika korban melapor kepada orang tuanya, lanjut Maruly, orang tua korban tidak menerima perbuatan pelaku dan melaporkan kepada pihak Kepolisian.
“ Kepada pelaku kami terapkan pasal 81, 82 Undand-undang Perlindungan anak No. 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun, ” pungkasnya.