Sukabumi - Jajaran Satreskrim Polres Kabupaten Sukabumi berhasil mengungkap lima kreteria Kasus Kejahatan dan amankan 15 orang tersangka dalam kurun waktu bulan maret sampai April tahun 2023.
Hal itu diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (AA DEDE) dalam pres liris yang di lakukan kamis 6/4/2023 bertempat di halaman depan Mako Polres Sukabumi.
AA DEDE sapaan Akrab Kapokres Sukabumi yang didampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo, Kasi Humas Iptu Aah Saepul Rohman serta Kanit PPA ( perlindungan Perempuan dan Anak) Iptu Bayu Sunarti menjelaskan di depan para awak media Kasus apa saja yang berhasil di ungkap dan TKPnya di mana saja.
” Dari semua Kategori beberapa kasus yang berhasil kita ungkap ada 15 Orang tersangka yang kita amankan dan di Proses secara hukum oleh Satreskrim Polres Sukabumi dengan beberapa kasus, ” tegas Kapolres.
“Kasus yang menyangkut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan 7 orang tersangka, satu orang tersangka dengan kasus 351 tentang Penganiayaan, tentang perjudian pasal 303 dengan satu orang tersangka kemudian menyangkut pasal 81 dan 82 undang undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan lima orang tersangka terakhir menyangkut pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan satu orang tersangka, ” terangnya.
“Terhadap beberapa tersangka di atas saat ini dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rumah tahanan (Rutan) Polres Sukabumi, ” pungkasnya.
Selain menampilkan kelima belas tersangka, Kapolres memperlihatkan juga barang bukti yang berhasil diamankan dari semua kasus yang diungkap seperti senjata tajam, pakaian atau jaket yang d pakai para pelaku, uang tunai, ATM, serta kupon Togel.