Kota Sukabumi – Tilang manual kembali akan diberlakukan, Namun sebelum penerapan, unit lalulintas Polsek Cisaat bakal melakukan sosialisasi terlebih dahulu bagi pengendara yang melanggar aturan lalu lintas, Selasa (23/5/2023).
sebelum melaksanakan tilang manual, Unit Lalulintas Polsek Cisaat akan terlebih dahulu akan melakukan sosialisasi, dan teguran lisan kepada pengendara yang melanggar aturan.
Kapolsek Cisaat Kompol Deden Sulaeman, S.H.M.H Mengatakan “Kami akan mulai melakukan sosialisasi dan teguran terlebih dahulu kepada pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas Selanjutnya kami akan lakukan penilangan manual.ucapnya".
Teguran dan sosialisasi tersebut juga ditujukan bagi dakgar lantas yang menyebabkan potensi lakalantas. Diantaranya berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan handphone saat berkendara, menerobos lampu merah.
Kemudian tidak menggunakan helm SNI, melawan arus, melaju melebihi batas kecepatan, mengemudikan dengan pengaruh alkohol, serta tidak melengkapi kelengkapan kendaraan sesuai standard serta overload.
Polres Sukabumi Polda Jabar, Polres Kota Sukabumi Polda Jabar.