Hari Selasa, tanggal 26 Desember 2023, Bripka Asep Dedey, Bhabinkamtibmas Desa Cidolog, melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) atau anjangsana di wilayah Kp. Cicariu, Desa Cidolog, Kecamatan Cidolog, Kabupaten Sukabumi. Pada pukul 09.30 WIB, kegiatan ini berlangsung hingga selesai, menunjukkan kepedulian dan keterlibatan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam suasana yang penuh keakraban, Bripka Asep Dedey diterima hangat oleh para pemuda Cidolog. Melalui DDS, masyarakat merespons positif kehadiran Bhabinkamtibmas, yang turut memberikan berbagai himbauan sebagai bentuk upaya pencegahan dan penanganan masalah sosial di lingkungan mereka.
Berikut adalah beberapa poin utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut:
Program Kapolres Sukabumi "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" Bripka Asep Dedey menyampaikan program Kapolres Sukabumi dengan jargon AA DEDE PRESISI CURHAT DONG, yang mencakup nilai-nilai Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien.
Mendorong Curhat dari Warga Warga didorong untuk berdialog dan curhat kepada Bhabinkamtibmas, menciptakan iklim keakraban dan saling pengertian dalam menanggapi berbagai permasalahan.
Proaktif dalam Menjaga Keamanan Lingkungan Himbauan untuk menjadi bagian aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian Masyarakat diingatkan untuk segera berkoordinasi melalui WhatsApp dengan pihak kepolisian jika menemui kendala atau memiliki informasi seputar kamtibmas.
Pencegahan Kenakalan Remaja Himbauan agar para remaja, anak, dan wanita menjauhi kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising/brong.
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Masyarakat diminta untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas jika mengetahui adanya peristiwa Tindak Pidana Perdagangan Orang di wilayah Desa Cidolog.
Penggunaan Masker dan Pencegahan ISPA Himbauan untuk selalu menggunakan masker guna melindungi diri dari penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Penanganan Sampah sesuai UU No. 18 tahun 2008 Masyarakat diingatkan untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah.
Larangan Membuka Lahan Perkebunan dengan Cara Membakar Himbauan agar warga masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar, mengingat potensi terjadinya kebakaran lahan dan hutan.