SUKABUMI - Pada malam Minggu tanggal 6 Agustus 2023, Satuan Sabhara (Sat Samapta) Polres Sukabumi dengan sigap menanggapi laporan dari masyarakat Palabuhanratu, Kabupaten Sukabumi, yang melaporkan adanya penjualan minuman keras ilegal di salah satu warung atau toko di wilayah tersebut. Laporan yang disampaikan melalui Nomor Aduan ke AA DEDE PRESISI, Kapolres Sukabumi, menjadi perhatian serius pihak kepolisian dalam upaya memelihara ketertiban dan keamanan di daerah tersebut.
Dalam respons yang cepat, Anggota Sat Samapta Polres Sukabumi langsung bergerak cepat dan terjun ke lapangan untuk menyelidiki dan menindaklanjuti laporan tersebut. Kegiatan penindakan yang dilakukan oleh pihak kepolisian ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sukabumi dalam memberantas peredaran minuman keras ilegal yang dapat mengancam ketenteraman dan kenyamanan masyarakat.
Kapolres Sukabumi, AA DEDE PRESISI, dalam sebuah pernyataannya menyampaikan, "Kami sangat mengapresiasi keterlibatan aktif dari masyarakat dalam melaporkan peristiwa-peristiwa yang mencurigakan. Laporan dari warga adalah bagian penting dalam membantu kami mengatasi berbagai potensi gangguan keamanan. Kami selalu siap untuk bertindak cepat dan profesional dalam menanggapi laporan-laporan tersebut."
Kegiatan penindakan dan operasi dilakukan dengan cermat dan berkoordinasi dengan baik oleh anggota Sat Samapta Polres Sukabumi. Hasil dari operasi tersebut berhasil mengungkap kebenaran atas laporan masyarakat. Warung atau toko yang disinyalir menjual minuman keras ilegal telah ditemukan dan diamankan oleh aparat kepolisian.
Baca juga:
Catatan Akhir Tahun KPK Menyongsong 2022
|
AA DEDE PRESISI menambahkan, "Kami akan terus meningkatkan kerja sama dengan masyarakat untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga Sukabumi. Mari bersama-sama kita jaga ketertiban dan keamanan di wilayah kita ini."
Atas tindakan tegas dari Sat Samapta Polres Sukabumi, masyarakat Palabuhanratu merasa senang dan merasa yakin bahwa kepolisian akan terus melindungi dan mengayomi mereka dari segala bentuk ancaman kejahatan. Pihak kepolisian berharap agar keberanian masyarakat dalam melaporkan potensi tindak kejahatan dapat menjadi contoh bagi wilayah lain dalam memelihara ketentraman dan kedamaian bersama.
Selanjutnya, aparat kepolisian akan terus mengintensifkan upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras ilegal di Kabupaten Sukabumi demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan bebas dari ancaman. Melalui sinergi antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan wilayah Palabuhanratu dan sekitarnya dapat terus menjadi tempat yang aman, damai, dan nyaman bagi seluruh warganya.
Polres Sukabumi Polda Jabar.