Pada hari Minggu, tanggal 05 November 2023, antara pukul 19.00 hingga selesai, anggota piket Polsek Parungkuda melaksanakan operasi razia yang bertujuan untuk mengawasi dan mengendalikan peredaran minuman beralkohol serta senjata tajam di wilayah hukum Polsek Parungkuda.
Operasi tersebut dilakukan di sejumlah warung yang diidentifikasi sebagai tempat potensial untuk kegiatan yang melanggar hukum, yaitu:
Warung jamu sidomuncul yang berlokasi di Jl. Raya Siliwangi, Desa Kompa, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, yang saat itu dijaga oleh IHWAN TASLIM, seorang pria kelahiran 21 Juni 1999. IHWAN TASLIM adalah warga Kp. Kompa Rt. 001/005, Desa Kec. Parungkuda, Kabupaten Sukabumi.
Warung jamu sidomuncul lainnya yang terletak di Jl. Raya Siliwangi, Desa Bojongkokosan, Kecamatan Parungkuda, Kabupaten Sukabumi, dan dijaga oleh RIO PATRI, seorang pria kelahiran 08 April 2003. RIO PATRI adalah warga Kapa Selatan, Desa Kapa, Kecamatan Luhak nan duo, Kabupaten Pasaman Barat.
Sasaran dari operasi razia ini meliputi minuman beralkohol/Miras, senjata tajam, narkoba, dan perjudian. Dalam operasi ini, berhasil ditemukan dan disita barang bukti berupa 3 (tiga) botol minuman beralkohol dengan merk "Intisari."
Operasi ini merupakan upaya Polsek Parungkuda untuk menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat, serta mengendalikan peredaran barang-barang yang melanggar hukum. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan lingkungan di wilayah hukum Polsek Parungkuda dapat tetap aman dan terkendali.