Pada hari Jum'at, tanggal 15 Maret 2024, dimulai dari pukul 00.00 WIB hingga selesai, Polsek Nyalindung melaksanakan kegiatan Patroli KRYD (Kendaraan Bermotor Roda Dua) untuk mengantisipasi gangguan kamtibmas di wilayah hukumnya. Kegiatan ini dilaksanakan dengan detail sebagai berikut:
I. Lokasi/Wilayah: Di Wilayah Hukum Polsek Nyalindung dengan rute patroli meliputi Jalan Raya Nyalindung dari Polsek Nyalindung hingga Desa Cijangkar, Kecamatan Nyalindung.
II. Pelaksana Kegiatan:
- Kapolsek Nyalindung, AKP. Joko Susanto Supono, S.Kom
- 3 (Tiga) Personil Polsek Nyalindung
III. Sasaran:
- Antisipasi kelompok geng motor, kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis, penyalahgunaan minuman keras (miras), senjata tajam, senjata api, narkoba, serta perang sarung setelah pelaksanaan shalat tarawih di sekitar wilayah hukum Polsek Nyalindung.
- Antisipasi terjadinya gangguan kamtibmas atau tindakan kriminalitas seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
IV. Cara Bertindak (CB):
- Memberikan himbauan kepada masyarakat yang berkumpul di sepanjang rute patroli dan menyampaikan pesan kamtibmas bahwa kegiatan Patroli KRYD merupakan upaya pencegahan terhadap gangguan kamtibmas.
- Melaksanakan patroli pada titik dan jam rawan terjadinya gangguan kamtibmas serta melakukan pemeriksaan terhadap pengendara kendaraan bermotor.
V. Hasil Kegiatan:
- Miras: nihil
- Narkoba: nihil
- Senjata tajam, senjata api: nihil
- Kendaraan dengan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis: nihil
- Perang sarung atau tawuran: nihil Catatan: Tidak ditemukan gangguan kamtibmas selama pelaksanaan kegiatan patroli.
Demikianlah pelaksanaan kegiatan Patroli KRYD untuk antisipasi gangguan kamtibmas yang dilakukan oleh Polsek Nyalindung. Mohon izin dan terima kasih atas perhatiannya.