Pada hari Rabu, tanggal 08 November 2023, sejak pukul 08.00 WIB hingga saat ini, telah berlangsung apel penertiban Alat Peraga Sosialisasi (APS) di kantor Panitia Pengawas (Panwas) Kecamatan Kabandungan, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh sejumlah pejabat dan anggota yang terlibat dalam proses penertiban APS, di antaranya:
- Kanit Intelkam Polsek Kalapanunggal
- Babinsa Desa Cianaga
- Ketua Panwas Kecamatan Kabandungan
- Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kecamatan Kabandungan
- Anggota Panwas/Pengawas Kecamatan Kabandungan
Sebelum pelaksanaan penertiban APS dimulai, peserta menggelar apel untuk menerima arahan dan petunjuk terkait pelaksanaan tugas. Dalam arahan tersebut, dijelaskan bahwa penertiban APS akan mengikuti jalur dari kantor Panwas menuju arah Ciawitali, Jayanegara, Kabandungan, dan selanjutnya ke arah Desa Cipeuteuy, Cihamerang, Mekarjaya, Cianaga, dan Tugubandung. Sasaran dari penertiban APS adalah alat peraga sosialisasi yang berada di sepanjang jalan.
Selama apel, peserta diberikan arahan bahwa seluruh APS yang sudah ditertibkan harus disimpan dalam kendaraan yang telah disediakan oleh Panwas. Setelah penertiban APS, alat peraga tersebut akan dikumpulkan di kantor Panwas. Dalam pelaksanaan penertiban, peserta diinstruksikan untuk tetap menjaga ketertiban sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan bahwa APS yang digunakan dalam kampanye sosialisasi dapat ditempatkan dengan tertib dan sesuai dengan peraturan yang berlaku, serta untuk mendukung proses pemilu yang aman dan berjalan lancar di wilayah Kecamatan Kabandungan.