Pada hari Kamis, tanggal 28 Maret 2024, pukul 07.30 WIB hingga selesai, Polsek Jampangkulon melaksanakan kegiatan pengaturan lalulintas di Terminal Situhiang, Jampangkulon. Kegiatan ini dipimpin oleh PS Kanit Lantas Polsek Jampangkulon.
Dalam upaya menjaga kelancaran arus lalu lintas, PS Kanit Lantas dan timnya memberikan bantuan pengaturan lalulintas kepada pengguna jalan di Terminal Situhiang. Selain itu, mereka juga menghimbau agar pengguna jalan tetap mematuhi peraturan lalulintas yang berlaku. Khususnya, mereka mengingatkan bahwa bagi anak sekolah yang belum memiliki SIM, tidak diperbolehkan membawa sepeda motor. Selain itu, para pengendara sepeda motor diingatkan untuk tidak menggunakan knalpot yang menghasilkan suara bising.
Pelaksanaan kegiatan ini berlangsung dengan aman dan kondusif, menunjukkan kerja keras dan dedikasi dari Polsek Jampangkulon dalam menjaga ketertiban dan keselamatan para pengguna jalan di Terminal Situhiang.