Polsek Ciracap melakukan kegiatan Patroli Biru di Desa Ujung Genteng dan Desa Pangumbahan, Kecamatan Ciracap, Kabupaten Sukabumi. Kegiatan ini dilakukan dalam rangka meningkatkan kesadaran kamtibmas dan memperkuat keterlibatan masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Anggota patroli memberikan sejumlah himbauan kepada warga, antara lain:
Mensosialisasikan program dari Kapolres Sukabumi yang menekankan larangan penggunaan knalpot brong atau kendaraan bermotor yang berisik, guna menjaga ketenangan lingkungan.
Mengajak warga untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar mereka.
Menekankan pentingnya berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas jika menemui kendala atau memiliki informasi terkait kamtibmas di lingkungan mereka.
Memberikan himbauan kepada remaja, anak-anak, dan wanita untuk menjauhi kenakalan remaja, praktik seks bebas, penyalahgunaan narkoba, tawuran, dan konsumsi minuman keras, serta untuk tidak menggunakan knalpot bising atau brong.
Mengingatkan tentang bahaya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan mendorong warga untuk segera melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui atau menduga terjadinya kejadian tersebut di wilayah Seuseupan.
Kegiatan Patroli Biru ini merupakan salah satu upaya konkret Polsek Ciracap dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat. Dengan adanya himbauan dan sosialisasi yang disampaikan, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih aman, tertib, dan bersahabat bagi seluruh warga.