Humas Polres Sukabumi - Pada hari Kamis, 17 Agustus 2023, pukul 10.30 WIB, di Mapolres Sukabumi, telah dilaksanakan Konferensi Pers yang dipimpin oleh Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede SH, SIK, MH, dan didampingi oleh Kasat Reskrim Polres Sukabumi, AKP Dian Pornomo, S.IK, M.H.
Tersangka dalam kasus ini adalah seorang pria bernama U S (49 tahun), yang berprofesi sebagai wiraswasta dan beralamat di Kec. Palabuhanratu Kab. Sukabumi. Penangkapan terhadap tersangka dilakukan pada hari Rabu, 16 Agustus 2023, sekitar pukul 15.30 WIB, di warung nasi terminal Bis Pelabuhan Ratu Kp. Kidangkencana.
Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede, menjelaskan bahwa tersangka diduga melakukan tindak pidana perjudian dengan menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi jenis togel secara online. Pelaku juga terlibat dalam pemasangan taruhan judi online jenis togel melalui website zia85092.com. Modus operandi yang digunakan tersangka adalah dengan memasang uang taruhan judi dan menerima uang titipan taruhan judi dari pemasang lain untuk dipasang pada judi jenis togel.
"Kami menindak tegas kasus perjudian jenis togel online ini sesuai dengan Pasal 303 KUHPidana. Tindakan semacam ini sangat meresahkan masyarakat dan melanggar hukum yang berlaku, " ujar Kapolres.
Baca juga:
Kapolri Tinjau Vaksinasi di Candi Borobudur
|
Tersangka menghadapi ancaman hukuman sesuai Pasal 303 ayat 1 ke 1e dan 3e KUHP, dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun atau denda sebanyak Rp. 25.000.000, -.