Sukabumi - Pada minggu ini masih masuk dalam penerapan ppkm level 1 berdasarkan Inmendagri Nomor 9 tahun 2022 dan akan berlaku sampai tanggal 14 Pebruari 2022.
Untuk mempertahankan level ppkm tersebut maka Polres Sukabumi dan jajaran terus menggiatkan upaya patroli protokol kesehatan diwilayahnya.
Kapolres Sukabumi Akbp Dedy Darmawansyah melalui Kasi Humas Polres Sukabumi Ipda Aah Saepul Rohman mengatakan bahwa personelnya secara rutin dan masif melaksanakan patroli untuk melaksanakan himbauan maupun penertiban prokes dengan sasaran pusat keramaian dan kawasan wisata.
" Kami mempunyai tim khusus yang diberi nama 'Black Marlin' yang tiap sabtu dan minggu melaksanakan penertiban prokes, " ujar Aah kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi, Minggu (13/2/22).
Menurut Aah lagi selain kegiatan disiang hari, jajaran Polres Sukabumi juga menggelar operasi cipta kondisi dimalam hari dengan kegiatan rutin yang ditingkatkan atau KRYD.
" Dalam kegiatan KRYD selain sasaran penertiban prokes juga dilaksanakan sweeping sajam, knalpot bising bahkan miras, " ujar Aah lagi.
Dalam rilisnya pagi ini, Aah juga menyampaikan himbauan Kapolres Sukabumi kepada warga masyarakat Sukabumi agar tetap mengikuti anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan dalam beraktifitas diruang publik terutama penggunaan masker dan menghindari kerumunan dikarenakan penularan virus covid 19 masih ada, apalagi dengan kemunculan virus baru omicron yang menurut para pakar kesehatan dapat menular lebih cepat.