Pada Sabtu, tanggal 2 Maret 2024, mulai pukul 23:00 WIB hingga selesai, Unit Samapta Polsek Gegerbitung melaksanakan patroli biru di Wilayah Hukumnya. Kegiatan ini diarahkan sebagai tindakan preventif untuk mengurangi potensi tindak kejahatan, terutama dalam kasus Curas (Curanmor, Curat, dan Curan), serta meminimalisir gangguan Kamtibmas lainnya.
Dalam patroli ini, petugas Polsek Gegerbitung memberikan pesan Kamtibmas kepada warga masyarakat setempat. Warga didorong untuk lebih proaktif dalam melakukan ronda malam dan patroli keliling di sekitar lingkungan mereka. Tujuannya adalah untuk menciptakan lingkungan yang lebih aman dan mengurangi kesempatan bagi para pelaku kejahatan.
Selain itu, pesan disampaikan kepada masyarakat untuk segera menghubungi Call Center 110 apabila terjadi kejadian atau ada informasi penting yang membutuhkan respons segera dari pihak kepolisian.
Dua petugas yang bertanggung jawab dalam melaksanakan patroli biru malam ini adalah BRIPKA Mustopa A.Z dan BRIPKA Geri Permana.
Selama pelaksanaan patroli, situasi di wilayah hukum Polsek Gegerbitung tetap terjaga dengan baik dan kondusif.
Dengan upaya ini, Polsek Gegerbitung terus berkomitmen untuk menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya. Semoga kegiatan patroli preventif seperti ini dapat membantu mengurangi potensi kejahatan serta memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.
polres sukabumi polda jabar