Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis

    Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis
    Membuat SKCK di Polsek Cukup Mudah dan Praktis

    SUKABUMI - Setiap orang yang ingin melamar pekerjaan atau melanjutkan pendidikan ke jenjang perguruan tinggi biasanya membutuhkan yaitu Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), Kamis (22/06/2023). 

    Aktivitas pelayanan yang dilakukan oleh Polsek Cidahu Polres Sukabumi penerbitan SKCK di Polsek cukup menyiapkan dokumen atau persyaratan  yang diperlukan. SKCK merupakan surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri melalui Intelkam kepada pemohon atau warga masyarakat. Surat ini hanya diberikan kepada seseorang yang tidak/belum pernah tercatat melakukan tindakan kejahatan. 

    Masa berlaku SKCK sampai dengan enam bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan masih diperlukan, SKCK bisa diperpanjang oleh yang bersangkutan. 

    Untuk mendapatkan SKCK bisa menggunakan dua metode, yakni membuatnya secara offline dan SKCK online, sementara untuk pelayanan di Polsek Cidahu Polres Sukabumi dibuka dari Hari Senin sampai dengan Sabtu dengan jadwal waktu mulai pukul 08.00-16.00 WIB. 

    Polres Sukabumi Polda Jabar.

    polres sukabumi polda jabar
    Aa Ruslan Sutisna

    Aa Ruslan Sutisna

    Artikel Sebelumnya

    Ipda Sugiarto Ajak Anak-anak untuk Tidak...

    Artikel Berikutnya

    Guna Lancar dan Tepat Sasaran, Bhabinkamtibmas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Application Programming Interface (API): Jembatan Ajaib di Dunia Digital
    Kapolres Sukabumi Resmikan Pagar dan Peletakan Batu Pertama Mushola di SMK Tunas Bhayangkara
    Jum'at Berkah Bersama Asep Japar - Andreas untuk Sukabumi Mubarakah di kediaman H. Deny Gunawan Ketua Harian DPD Partai Golkar
    Polres Sukabumi Gelar Bakti Sosial Berupa Pembagian Sembako di Kampung "Tiktoker Sadbor "

    Ikuti Kami