Sukabumi - Lima orang remaja masing-masing berinisial A (14 tahun), NH (16 tahun), OG (25 tahun), YK (16 tahun) dan B (16 tahun) menyatakan diri keluar dari sebuah organisasi geng motor bertempat di Mapolsek Ciracap Polres Sukabumi. Minggu (28/08/22) sore.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi bahwa ke 5 (lima) orang remaja yang empat diantaranya masih berstatus pelajar itu, kemarin sore (Minggu) datang Ke Polsek Ciracap Polres Sukabumi, untuk menyatakan diri secara sukarela keluar dari salah satu organisasi geng motor.
" Ya, kemarin mereka datang ke sini (Mapolsek). Dengan kesadaran sendiri dengan maksud untuk menyatakan keluar dari organisasi geng motor, " jelas Iptu Tatang melalui pesanan Washstaap kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi pagi ini. Senin (29/08/22).
Kelima warga Kecamatan Ciracap itu, lanjut Tatang akhirnya membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka keluar dari organisasi geng motor. Kemudian ke 5 orang remaja tersebut berikrar bahwa mereka telah keluar dari salah satu organisasi geng motor, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
" Setelah ini kami tetap akan memberikan pembinaan kepada mereka, " kata Iptu Tatang lagi.
Tatang juga menegaskan pihaknya bekerjasama dengan Muspika Ciracap dan potensi masyarakat lainnya, menegaskan tidak akan mentolerir keberadaan organisasi geng motor diwilayah hukumnya.
" Tidak boleh ada kegiatan geng motor diwilayah saya, karena keberadaan geng motor akan meresahkan warga masyarakat, " pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Ciracap Polres Sukabumi, pada tanggal 25 Agustus 2022 berhasil menggagalkan rencana tawuran sekelompok pemuda yang terakhir diketahui sebagai anggota geng motor.