Sukabumi - Lima orang remaja masing-masing berinisial A (14 tahun), NH (16 tahun), OG (25 tahun), YK (16 tahun) dan B (16 tahun) menyatakan diri keluar dari sebuah organisasi geng motor bertempat di Mapolsek Ciracap Polres Sukabumi. Minggu (28/08/22) sore.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah melalui Kapolsek Ciracap Iptu Tatang Mulyana mengatakan kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi bahwa ke 5 (lima) orang remaja yang empat diantaranya masih berstatus pelajar itu, kemarin sore (Minggu) datang Ke Polsek Ciracap Polres Sukabumi, untuk menyatakan diri secara sukarela keluar dari salah satu organisasi geng motor.
Baca juga:
Politisi Rasis Akhirnya Minta Maaf
|
" Ya, kemarin mereka datang ke sini (Mapolsek). Dengan kesadaran sendiri dengan maksud untuk menyatakan keluar dari organisasi geng motor, " jelas Iptu Tatang melalui pesanan Washstaap kepada tim liputan Humas Polres Sukabumi pagi ini. Senin (29/08/22).
Kelima warga Kecamatan Ciracap itu, lanjut Tatang akhirnya membuat surat pernyataan yang menyatakan bahwa mereka keluar dari organisasi geng motor. Kemudian ke 5 orang remaja tersebut berikrar bahwa mereka telah keluar dari salah satu organisasi geng motor, serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
" Setelah ini kami tetap akan memberikan pembinaan kepada mereka, " kata Iptu Tatang lagi.
Tatang juga menegaskan pihaknya bekerjasama dengan Muspika Ciracap dan potensi masyarakat lainnya, menegaskan tidak akan mentolerir keberadaan organisasi geng motor diwilayah hukumnya.
" Tidak boleh ada kegiatan geng motor diwilayah saya, karena keberadaan geng motor akan meresahkan warga masyarakat, " pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, aparat Polsek Ciracap Polres Sukabumi, pada tanggal 25 Agustus 2022 berhasil menggagalkan rencana tawuran sekelompok pemuda yang terakhir diketahui sebagai anggota geng motor.