Sukabumi – Polres Sukabumi menggelar press release terkait pengungkapan kasus promosi situs judi online di wilayah hukum Polres Sukabumi. Kegiatan ini berlangsung di Aula Rupatama Wicaksana Laghawa Polres Sukabumi, dipimpin oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dr. Samian, S.H., S.I.K., M.Si., serta dihadiri oleh tokoh-tokoh daerah seperti Ketua MUI Kabupaten Sukabumi KH Fatahillah Nadziri, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Digitalisasi (Komdigi) Yusep Nofriyadie, dan Waka Polres Sukabumi Kompol Rizka Fadhila. Senin (04/11/2024).
"Pengungkapan kasus ini berawal dari patroli siber yang mendapati adanya akun TikTok yang mempromosikan situs judi online melalui livestreaming. Menurutnya, aksi ini sangat disayangkan, terutama karena terjadi di wilayah pedesaan yang seharusnya lebih fokus pada kegiatan produktif, seperti pertanian dan industri rumah tangga." Ujar Kapolres.
Ketua MUI Kabupaten Sukabumi, KH Fatahillah Nadziri, menyampaikan, kami mengapresiasi atas tindakan tegas Polres Sukabumi dalam memberantas perjudian online yang marak di tengah masyarakat. Aktivitas judi tidak hanya melanggar hukum tetapi juga melanggar nilai-nilai agama, serta berdampak negatif bagi masyarakat. Kami juga merespon baik langkah yang telah dilakukan Polres Sukabumi dalam mengungkap kasus judi online ini. Aktivitas ini sangat berdampak buruk karena bisa mendorong masyarakat melakukan hal-hal yang dilarang oleh agama, ” ungkap KH Fatahillah Nadziri.
Selain itu, Dinas Sosial Kabupaten Sukabumi yang diwakili oleh Wawan mengungkapkan bahwa banyak kasus depresi di masyarakat yang berkaitan dengan keterlibatan dalam judi online. Dinsos pun aktif melakukan koordinasi di tingkat kecamatan dan desa untuk memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya judi online dan mendorong produktivitas.
Polres Sukabumi menegaskan akan terus menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum, khususnya penyalahgunaan media sosial untuk kegiatan promosi judi online. Kegiatan ini diharapkan dapat memperkuat komitmen bersama dalam menjaga lingkungan yang sehat dan bebas dari perjudian, baik secara langsung maupun melalui platform digital.