Door to Door System di Desa Cidadap Polsek Sagaranten Polres Sukabumi

    Door to Door System di Desa Cidadap Polsek Sagaranten Polres Sukabumi
    Door to Door System di Desa Cidadap Polsek Sagaranten Polres Sukabumi

    Sukabumi, 24 Februari 2024 - Pada hari Sabtu tanggal 24 Februari 2024, Bhabinkamtibmas Desa Cidadap dari Polsek Sagaranten, Bripda Fakhri Anabil Nurizzan, melaksanakan kegiatan Door to Door System di Desa Cidadap, Kecamatan Cidadap, Kabupaten Sukabumi mulai pukul 10:00 WIB hingga selesai.

    Dalam kegiatan ini, Bripda Fakhri menyampaikan beberapa himbauan kepada masyarakat setempat, antara lain:

    1. Mengantisipasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan menghubungi petugas bhabinkamtibmas atau Babinsa jika menemukan indikasi TPPO.
    2. Meminta agar warga berkoordinasi dengan pihak kepolisian (Bhabinkamtibmas), Babinsa, dan aparatur desa melalui nomor HP yang telah disediakan jika ada kendala keamanan atau ketertiban di lingkungan mereka.
    3. Menjaga kewaspadaan terhadap kenakalan remaja dan menghindari penggunaan knalpot bising yang dapat mengganggu ketentraman lingkungan.
    4. Sosialisasi tentang aplikasi SuperAPP kepada aparatur desa dan masyarakat.

    Selama pelaksanaan kegiatan, situasi berlangsung dengan lancar dan tertib. Ini menunjukkan kesadaran dan partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan mereka.

    polres sukabumi polda jabar
    Sukabumi

    Sukabumi

    Artikel Sebelumnya

    Bhabinkamtibmas dan Babinsa Desa Bojongkalong...

    Artikel Berikutnya

    Pengaturan Arus Lalu Lintas di Wilayah Hukum...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    Program Paslon Nomor Dua Asep Japar Andreas Pro Masyarakat dari Mulai Bedah Rumah dan Pengobatan Gratis
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Pelaku Pemukulan Pelajar Masih Berkeliaran, Kinerja Polsek Medan Area di Pertanyakan
    Polda Jabar Ungkap Kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pelanggaran Aturan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Secara Tidak Prosedural

    Ikuti Kami