SUKABUMI - Bhabinkamtibmas Desa Cikurutug Bripka Dikri Nur Hakiem mengajak kepada seluruh masyarakat warga binaannya, agar bersama-sama membantu pihak kepolisian untuk mencegah terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
"Dengan melaporkan kepada pihak berwajib apabila diantara keluarga atau kenalan yang diajak bekerja ke luar Negeri dengan memberikan janji ataupun memalsukan identitas diri maka segera hubungi Layanan Sarana Informasi Dan Pelaporan Masyarakat Sukabumi (082126054961) atau melaporkan kepada Polsek Cireunghas. Kamis (08/06/2023).
“jika ingin bekerja ke luar negeri, kerjalah sesuai prosedur, karena akan mendapatkan perlindungan dari pemerintah Indonesia ataupun pemerintah luar negeri, dan jangan tertipu dengan bujuk rayu lowongan kerja di luar negeri”, pesan Bripka Dikri saat memberikan himbauan kepada para Kader Posyandu pada saat pertemuan di Aula Desa Cikurutug.
Bripka Dikri juga menggandeng Babinsa dan Staf Desa untuk menyampaikan himbauan dan penegasan Kapolres Sukabumi Kota terkait permasalahan TPPO.
Diharapkan kepada seluruh masyarakat, agar ikut serta berpartisipasi dalam memberikan informasi, sehingga dapat mencegah terjadinya TPPO, Pelanggaran hukum dibidang perdagangan orang atau trafficking telah diatur dalam undang-undang No. 21 tahun 2007.
Polres Sukabumi Polda Jabar.