Cikembang, 26 Oktober 2023 - Bripda Hermanto, seorang Bhabinkamtibmas (Babinsa) yang bertugas di Desa Cikembang, Kabupaten Sukabumi, melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) atau anjangsana ke rumah warga pada hari Kamis, 26 Oktober 2023. Dalam kegiatan tersebut, warga masyarakat menyambut baik kedatangan Bripda Hermanto.
Dalam upaya menjalin koneksi yang lebih erat dengan warga dan menyampaikan pesan-pesan penting, Bripda Hermanto memberikan beragam himbauan yang mencakup berbagai aspek kehidupan. Beberapa di antaranya adalah:
Mengenalkan Program Kapolres Sukabumi: Bripda Hermanto menyampaikan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" yang berarti Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien. Program ini mengajak warga untuk lebih terlibat dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Mengajak Warga untuk Curhat: Dalam upaya membangun hubungan yang lebih dekat, Bripda Hermanto memberi kesempatan kepada warga untuk berbicara dan curhat tentang masalah-masalah yang mereka hadapi.
Proaktif dalam Kamtibmas: Warga didorong untuk aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar mereka. Mereka juga diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas jika ada kendala atau informasi seputar keamanan.
Pencegahan Kenakalan Remaja dan Tindak Pidana: Himbauan diberikan kepada para remaja, anak, dan wanita untuk menghindari perilaku negatif seperti kenakalan remaja, seks bebas, penggunaan narkoba, tawuran, miras, dan knalpot bising.
Mencegah Perdagangan Orang: Warga diingatkan untuk melaporkan kepada Bhabinkamtibmas jika mereka melihat, mendengar, atau mengetahui tindakan perdagangan orang di wilayah Desa Caringin Wetan.
Penggunaan Masker: Mengingat kondisi cuaca dan udara yang kurang baik, masyarakat dihimbau untuk menggunakan masker dalam aktivitas sehari-hari guna melindungi diri dari penyakit Infeksi Saluran Pernafasan Akut (ISPA).
Larangan Membakar Sampah: Masyarakat diminta untuk tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah sesuai dengan UU No. 18 tahun 2008.
Larangan Membuka Lahan dengan Cara Membakar: Bripda Hermanto juga menekankan larangan membuka lahan perkebunan dengan cara membakar karena dapat berpotensi menimbulkan kebakaran lahan dan hutan.
Kegiatan ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, menunjukkan sinergi yang kuat antara kepolisian dan masyarakat dalam menjaga kesejahteraan dan lingkungan di wilayah Desa Cikembang. Semua himbauan yang disampaikan bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang pentingnya keamanan dan lingkungan yang bersih.