Pada hari Senin, tanggal 27 November 2023, pukul 10.30 Wib, di RT 005/008 Kp. Kudang, Desa Nyalindung, Kecamatan Nyalindung, Kabupaten Sukabumi, BRIPKA Ujang Rukmana, anggota Polsek Nyalindung, melaporkan pelaksanaan kegiatan Polisi RW 08 Desa Nyalindung.
Dalam sambang polisi di RW 008, BRIPKA Ujang Rukmana menyampaikan pesan kamtibmas terkait Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Ia mengingatkan warga agar selalu waspada terhadap kegiatan tersebut dan segera memberikan informasi kepada pihak Polri. Ujang Rukmana menekankan bahwa kegiatan TPPO merusak dan mencemari tatanan kehidupan di lingkungan warga, karena seringkali diwarnai oleh tindakan tipu muslihat dan penipuan (PHP). Dia mengajak warga sekitar untuk berkooperatif dalam membantu menyampaikan informasi, sehingga pihak kepolisian dapat segera mengambil tindakan berdasarkan Tupoksi Polri sebagai pelindung, pengayom, dan penegak hukum.
Dalam pelaksanaan kegiatan tersebut, BRIPKA Ujang Rukmana menjelaskan bahwa hal ini sesuai dengan Program Kapolres Sukabumi, yang dikenal dengan singkatan "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" yang mengedepankan nilai-nilai Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien.
Menyikapi laporan ini, Kapolres Sukabumi mengatakan, "Kegiatan sambang warga oleh BRIPKA Ujang Rukmana menunjukkan komitmen Polsek Nyalindung dalam menjaga kamtibmas dan melibatkan masyarakat sebagai mitra dalam menciptakan lingkungan yang aman dan tertib. Mari kita terus berkoordinasi dan bekerja sama untuk menciptakan Sukabumi yang lebih baik."