Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap berbagai ancaman kriminal, Bhabinkamtibmas Desa Cibitung, Aipda Moch Ramdhan, melaksanakan kegiatan anjangsana atau Door To Door System (DDS) dengan warga dan perangkat desa setempat. Kegiatan ini berlangsung pada hari Senin, 22 Juli 2024, mulai pukul 11.00 WIB hingga selesai di Kampung Cibitung Rt. 01/05, Desa Cibitung, Kecamatan Cibitung, Kabupaten Sukabumi.
Dalam kesempatan ini, Aipda Moch Ramdhan menyampaikan beberapa himbauan penting kepada masyarakat. Pertama, beliau mengingatkan warga untuk menghindari judi online yang dapat menyebabkan kecanduan serta dampak negatif lainnya seperti ketertutupan, anti-sosial, dan egois. Judi online berpotensi membuat seseorang mengabaikan hubungan sosial yang penting, seperti dengan keluarga dan teman.
Selanjutnya, Aipda Ramdhan juga mengimbau warga untuk waspada terhadap human trafficking dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang mungkin terjadi di wilayah Desa Cibitung. Peningkatan kewaspadaan terhadap masalah ini sangat penting untuk melindungi komunitas dari ancaman kejahatan yang lebih besar.
Selain itu, beliau juga menekankan pentingnya meningkatkan kembali kegiatan Siskamling (Sistem Keamanan Lingkungan) sebagai langkah antisipasi terhadap tindak kejahatan seperti pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kegiatan anjangsana ini berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif, menunjukkan komitmen Bhabinkamtibmas dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Desa Cibitung.