Pada hari Kamis, tanggal 02 November 2023, pukul 08.00 WIB hingga selesai, Bhabinkamtibmas Desa Datarnangka, AIPDA LUKKY LUKMANUL HAKIM, melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) atau Anjangsana dengan warga masyarakat di Balai Desa Datarnangka, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Kegiatan DDS ini menjadi momen penting dalam memperkuat hubungan antara aparat keamanan dan masyarakat. Warga masyarakat menyambut baik kedatangan Bhabinkamtibmas, dan dalam kesempatan tersebut, AIPDA LUKKY LUKMANUL HAKIM menyampaikan berbagai pesan penting berkaitan dengan kamtibmas:
Ia memperkenalkan Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG, " yang mencerminkan nilai-nilai Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien. Program ini menekankan pentingnya keamanan dan peran aktif masyarakat.
Warga diberikan kesempatan untuk bercurhat kepada Bhabinkamtibmas, sehingga masukan, kritik, dan saran dari masyarakat dapat disampaikan. Ini adalah salah satu langkah penting dalam membangun komunikasi yang efektif antara polisi dan warga.
AIPDA LUKKY LUKMANUL HAKIM mengajak warga untuk proaktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Jika ada kendala atau informasi terkait kamtibmas, warga diminta untuk segera berkoordinasi dengan pihak kepolisian atau Bhabinkamtibmas melalui nomor WhatsApp (WA) 085798224200.
Bhabinkamtibmas memberikan himbauan terkait pencegahan kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, dan penggunaan knalpot bising/brong.
Ia juga mendorong warga untuk melaporkan jika ada tindakan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) atau tindakan pidana lain yang mereka ketahui.
Terakhir, masyarakat diingatkan untuk tidak membuka lahan pertanian dengan cara membakar dan untuk tidak membakar sampah sembarangan demi menjaga lingkungan dan mencegah insiden yang tidak diinginkan.
Selain penyampaian pesan kamtibmas, Bhabinkamtibmas juga menyerahkan sertifikat Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada 150 orang yang telah mendaftar sebelumnya. Program PTSL ini merupakan langkah untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah kepada masyarakat, yang mana seringkali menjadi masalah jika tanah tidak didaftarkan. Semua penerima sertifikat diminta untuk merawat dan memanfaatkannya dengan baik.