Sukabumi, 12 November 2023, Dalam rangka mewujudkan lingkungan yang aman, bersih, dan tertib, Bhabinkamtibmas Desa Hegarmanah, Bripka Dian Wihardani, telah melaksanakan kegiatan Door To Door System (DDS) pada hari Minggu, 12 November 2023, mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai. Kegiatan ini dilaksanakan di Kampung Hegarmanah, Desa Hegarmanah, Kecamatan Sagaranten, Kabupaten Sukabumi.
Dalam DDS tersebut, Bhabinkamtibmas menyambangi rumah-rumah warga untuk bersilaturahmi sekaligus memberikan himbauan terkait berbagai hal penting. Program Kapolres Sukabumi dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" (Agamis, Aman, Disiplin, Empati, Dialogis, Efektif, dan Efisien) menjadi fokus utama dalam penyampaian pesan kepada masyarakat.
Beberapa poin penting yang disampaikan oleh Bripka Dian Wihardani antara lain:
Program Kapolres Sukabumi: Menyampaikan program dengan jargon "AA DEDE PRESISI CURHAT DONG" sebagai upaya meningkatkan aspek agamis, keamanan, disiplin, empati, dialogis, efektif, dan efisien di tengah masyarakat.
Wadah Curhat Masyarakat: Mengajak warga untuk berdialog dan bercurhat kepada Bhabinkamtibmas sebagai wujud nyata dari program Kapolres Sukabumi.
Peran Proaktif Masyarakat: Menghimbau agar masyarakat turut aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan sekitar.
Koordinasi dengan Pihak Kepolisian: Meminta agar warga segera berkoordinasi melalui WhatsApp dengan nomor 081573227456 apabila menemui kendala atau memiliki informasi seputar kamtibmas.
Pencegahan Kenakalan Remaja: Memberikan peringatan kepada remaja, anak, dan wanita untuk menghindari kenakalan remaja, seks bebas, narkoba, tawuran, miras, serta penggunaan knalpot bising/brong.
Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO): Masyarakat diminta melaporkan kepada Bhabinkamtibmas apabila mengetahui adanya peristiwa TPPO di wilayah Desa Hegarmanah.
Penggunaan Masker: Himbauan untuk selalu menggunakan masker dalam kegiatan sehari-hari sebagai langkah pencegahan penyakit ISPA.
Larangan Pembakaran Sampah: Mengingatkan warga agar tidak membakar sampah yang tidak sesuai dengan persyaratan teknis pengelolaan sampah berdasarkan UU No. 18 tahun 2008.
Larangan Pembukaan Lahan Kebun dengan Cara Membakar: Menghimbau agar masyarakat tidak membuka lahan perkebunan dengan cara membakar untuk mencegah potensi kebakaran lahan dan hutan.
Kegiatan berjalan dengan aman, lancar, dan kondusif. Demikian laporan dari Bripka Dian Wihardani kepada Kapolsek Sagaranten, AKP Deni Miharja, SH, MH. Semoga himbauan ini dapat diikuti oleh seluruh masyarakat demi menciptakan lingkungan yang lebih baik dan terhindar dari potensi bahaya.