SUKABUMI, 25 Januari 2024 — Dalam mendukung kelancaran tahapan Pemilihan Presiden 2024, Bhabinkamtibmas Desa Sukamanah, Polsek Gegerbitung, IPTU Bayu Sunarti Agustina, S.E., melaporkan kegiatan menghadiri undangan pelantikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Desa Sukamanah. Kegiatan ini disampaikan kepada Kapolres Sukabumi.
Acara berlangsung pada hari Kamis, 25 Januari 2024, di Aula Desa Sukamanah, Kp. Mekarjaya, Desa Sukamanah, Kecamatan Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi, dimulai pukul 13.00 WIB hingga selesai.
Dalam pelaksanaan tugasnya, Bhabinkamtibmas memberikan beberapa himbauan penting kepada anggota KPPS yang hadir, antara lain:
Tanggungjawab Sesuai Aturan: Bhabinkamtibmas mengingatkan anggota KPPS untuk melaksanakan tanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Kepatuhan terhadap prosedur ini diharapkan dapat menjamin kelancaran dan keadilan dalam pelaksanaan pemungutan suara.
Pelaporan Kendala dan Koordinasi: Jika ada kendala atau hambatan selama pelaksanaan tugas, Bhabinkamtibmas mendorong agar segera dilaporkan dan berkoordinasi. Hal ini bertujuan untuk penanganan cepat dan efektif terhadap setiap permasalahan yang mungkin timbul.
Antisipasi Provokasi Hoax: Bhabinkamtibmas memberikan himbauan agar semua pihak tidak terprovokasi oleh berita yang belum tentu kebenarannya atau hoax terkait Pemilihan Presiden tahun 2024. Upaya ini diambil untuk menjaga stabilitas dan keamanan selama proses pemilihan.
Selama pelaksanaan kegiatan, situasi di Desa Sukamanah dilaporkan aman, lancar, dan kondusif. Bhabinkamtibmas menegaskan komitmennya untuk terus mendukung dan memastikan bahwa seluruh tahapan pemilu di wilayahnya berlangsung dengan baik dan sesuai dengan prinsip demokrasi.