Sukabumi - Problem solving Kamtibmas permasalahan Tanah warga Sampalan Desa Jayanti di selesaikan Bhabinkamtibmas, Selasa (30/05/23).
Kepala desa Jayanti Kades Endang bersama Bhabinkamtibmas Bripka Legawan Sugiar S.H kumpulkan warga prihal permasalahan Sengketa Tanah Sampalan pada hari Senin malam, 19.00 wib. Jumat (21/07/23).
Kegiatan Problem solving/musyawarah mufakat bersama warga Sampalan, di Cipatuguran Desa Jayanti yang akan di ajukan ke Pihak BPN, kab. Sukabumi Jawabarat, di adakan kembali musyawarah lanjutan." Ujar Legawan.
Berdasarkan peraturan pemerintah R.I No. 24 Tahun 1997 pasal 9 ayat 1 Hurip F. tentang pendaftaran Tanah. Dan Pasal 24 ayat 2, Bahwa pembuktian hak tanah dapat dilakuka. Berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih.
Polres Sukabumi Polda Jabar, Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman.