Sukabumi - Menjelang bulan suci Ramadhan Satuan Narkoba Polres Sukabumi ungkap 12 kasus dengan menangkap 16 tersangkanya.
Demikian dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah yang didampingi Wakapolres Sukabumi Kompol R. Bimo Moernanda dan Kasat Resnarkoba AKP Kusmawan dalam sebuah rilis di Mapolres Sukabumi, Jumat (25/03/22).
Dedy kemudian merinci kasus yang diungkap Satuan Narkoba tersebut yaitu 10 kasus Narkotika, 1 kasus obat keras terbatas 1 kasus dan miras tanpa ijin 1 kasus.
Dedy merinci terkait barang bukti yang mana rinciannya Narkotika jenis Shabu barang buktinya 123, 54 gr, narkotika jenis ganja kering dan tanaman ganja total beratnya 1314, 38 gr dan ada 16 batang pohon seberat 872 gr yang ditanam dipot, obat keras sebanyak 278 butir, minuman beralkohol sebanyak 1382 botol.
Kemudian Dedy menjelaskan tentang tersangka yaitu tersangka kasus Shabu sebanyak 6 orang laki-laki, tersangka kasus ganja 6 orang laki-laki, tersangka obat keras 1 orang dan minuman keras 3 orang.
" Modus para tersangka ada yang menempel ditempat tertentu ada juga modus face to face bertemu langsung, " ungkap Dedy kepada awak media.
Alumni Akpol angkatan tahun 2002 mengatakan ancaman hukuman tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan obat keras terbatas dengan hukuman penjara 10 tahun.